Jumat, 20 Januari 2012

Sistem Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998 - Sekarang)

 Sistem Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998 - Sekarang)
Penyelenggara Negara yang menyimpang dari ideology Pancasila dan mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidak seimbangan  kekuasaan diantara lembaga-lembaga Negara. Penyelenggara Negara semakin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. semua itu ditandai dengan berlangsungnya system kekuasaan yang bercorak absolute karena wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga terjadi krisis muldisimensional pada hamper seluruh aspek kehidupan.
Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dan kursi kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof Dr. BJ. Habibi  pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie  inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa  Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh serta menata system ketatanegaraan  yang lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945  agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Pelaksana demokrasi pada masa Orde Baru terjadi selain karena moral penguasanya juga memang  terdapat berbagai kelemahan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokrasi melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlakukan amendemen UUD 1945. Lima paket Undang-undang Politik telah diperbaharui pada tahun 1999 yaitu :
a. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, selanjutnya diperbarui lagi dengan UUD No. 31 Tahun 2002.
b. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, akhirnya diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 2003.
c. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD selanjutnya diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003.
d. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan  dan Diganti dengan  UU No. 32 Tahun 2004 yang didalamnya memuat pemilihan kepada daerah secara langsung.
e. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

3 komentar:

  1. WOI MAS COVERNYA ITEM TULISANNYA JANGAN ITEM JUGA DONG POEK JADINA CUYY!!!

    BalasHapus
  2. WOI MAS COVERNYA ITEM TULISANNYA JANGAN ITEM JUGA DONG POEK JADINA CUYY!!!

    BalasHapus
  3. WOI MAS COVERNYA ITEM TULISANNYA JANGAN ITEM JUGA DONG POEK JADINA CUYY!!!

    BalasHapus